- Dari Aisyah Radhiallaahu’anha Rasulullah shallaahu’alaihiwasalam bersabda : “seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya adalah batil,batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” HR Abu Dawud 2083, Tirmidzi 1102, Ibnu Majah 1879, Ad`Darimi 2/137, Ahmad 6/47, 165, Syafi’I 1543, Ibnu Abi Syaibah 4/128, Abdur razaq 10472.
- Dari Abu Musa al Asy’ari berkata : Rasulullah shallaahu’alaihiwasalam bersabda : “Tidak sah pernikahan kkecuali dengan wali” HR Abu Dawud 2085,Tirmidzi 1/203, IbnuMajah 1/580, Darimi 2/137, AtThahawi 2/5, Ibnu AbiSyaibah 4/131.
Jumat, 12 Juni 2015
Senin, 08 Juni 2015
BINATANG YG HARAM DI BUNUH
1. Ash-shurad
Shurad adalah burung berkepala besar dan berparuh besar, perutnya putih, punggungnya hijau, memangsa serangga dan burung kecil. Burung ini lebih besar dari burung pipit dan terkadang memangsa burung pipit
2. Kodok/katak.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw beliau bersabda, “Janganlah kalian membunuh katak!” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [7390]).
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman r.a, “Dilarang membunuh katak dengan alasan untuk obat-obatan,” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [6971]).
Langganan:
Postingan (Atom)